BANDA ACEH — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang perempuan berinisial AI, 40 tahun, yang diduga mengedarkan sabu di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA).
Penangkapan dilakukan pada Senin sore, 24 November 2025, setelah petugas memergoki pelaku hendak menjual sabu kepada seseorang di area rumah sakit.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra membenarkan operasi penangkapan tersebut.
“Benar, personel kami mengamankan seorang perempuan berinisial AI saat akan menjual sabu. Penindakan dilakukan setelah laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Rajabul, Kamis, 27 November 2025.
Menurut Kasat, AI telah lama menjadi target pengawasan karena sering terlihat mondar-mandir di ruang tunggu rumah sakit dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 31 paket sabu siap edar dalam plastik bening dengan total berat 10,94 gram, serta satu timbangan digital yang disimpan dalam dompet pelaku.
Selain sabu, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, sebuah tas selempang coklat, kaca pireks, dan sepeda motor Honda Vario sebagai sarana operasional.
Dalam pemeriksaan, AI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IH di Kota Sigli dengan harga Rp3 juta.
“IH kini sedang dalam pengejaran tim opsnal,” ujar Rajabul.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. AI dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]
