Forum PRB Aceh Dukung Penuh Penetapan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi oleh Gubernur Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh -  Kamis, 27 November 2025 — Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi yang diberlakukan oleh Gubernur Aceh untuk periode 28 November hingga 11 Desember 2025. 

Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat resmi pengurus Forum PRB Aceh yang digelar di Sekretariat Forum PRB Aceh, Banda Aceh.

Forum PRB Aceh adalah lembaga kolaboratif yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 06 Tahun 2020, dan diperkuat dengan SK Gubernur Aceh Nomor 360/1391/2022 tentang susunan pengurus periode 2022–2027. 

Forum ini menjadi wadah multipihak yang memiliki peran strategis dalam pencegahan, mitigasi, hingga penanganan bencana di Aceh.

Ketua Forum PRB Aceh, Muhammad Hasan, menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan wujud komitmen seluruh unsur dalam forum terhadap kondisi kebencanaan yang sedang berlangsung.

“Situasi darurat saat ini membutuhkan respons cepat, terkoordinasi, dan melibatkan semua pihak. Forum PRB Aceh siap berkolaborasi penuh dengan Pemerintah Aceh dalam penanganan tanggap darurat,” ujar Muhammad Hasan.

Dalam pernyataan resminya, Forum PRB Aceh menyampaikan empat poin penting:

  1. Mendukung penuh penetapan Status Tanggap Darurat Bencana oleh Gubernur Aceh.
  2. Mendorong Pemerintah Aceh untuk segera menetapkan dan mengaktifkan Struktur Pos Komando Tanggap Darurat Bencana (Posko PDB) agar koordinasi lapangan berjalan optimal.
  3. Menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif selama masa darurat, termasuk dalam koordinasi, asesmen cepat, dukungan teknis, dan mobilisasi relawan.
  4. Menggerakkan seluruh organisasi anggota, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mendukung operasi tanggap darurat sesuai kapasitas masing-masing.

Forum PRB Aceh juga mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, dunia usaha, lembaga kemanusiaan, akademisi, dan komunitas lokal—untuk memperkuat kolaborasi serta memastikan bahwa seluruh upaya penanganan bencana tetap berorientasi pada keselamatan dan kebutuhan masyarakat terdampak.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini