Lhoksukon – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) dan Industri DPRK Aceh Utara yang membahas konflik lahan antara masyarakat dan PT Satya Agung digelar di Kantor DPRK Aceh Utara, Kamis (6/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Kapolres Lhokseumawe turut diminta memberikan pandangan dan masukan terkait langkah penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Dalam forum itu, Kapolres Lhokseumawe menegaskan bahwa mekanisme pola plasma dan kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat memicu konflik sosial.
“Perusahaan perlu menjelaskan secara terang kepada masyarakat terkait pola plasma dan pembagian hasil. Dengan keterbukaan, masyarakat akan memahami mekanismenya dan potensi gesekan bisa dihindari,” ujar Kapolres.
Terkait aspek penegakan hukum, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya bersikap hati-hati dan mengedepankan pendekatan kolaboratif lintas instansi, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Kita akan melibatkan BPN dan para ahli hukum untuk memastikan kejelasan status lahan. Sikap kita harus berhati-hati agar keputusan yang diambil benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan perusahaan,” jelasnya.
Kapolres juga menyarankan agar dilakukan pendataan ulang di lapangan untuk memastikan kebenaran data kepemilikan dan penggunaan lahan yang disengketakan.
“Perlu verifikasi lapangan. Data ulang siapa penggarapnya, berapa luas lahan yang dikelola, dan apakah benar lahan tersebut termasuk dalam wilayah HGU PT Satya Agung,” tambahnya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara dan dihadiri oleh anggota Pansus HGU dan Industri, ahli hukum, perwakilan PT Satya Agung, serta masyarakat terdampak.
Suasana dialog berlangsung konstruktif dengan harapan tercapainya solusi yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan bersama.[]
