JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan temuan pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 87 kontainer di Terminal Peti Kemas Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Temuan tersebut diungkap dalam konferensi pers operasi gabungan antara DJBC–DJP Kementerian Keuangan dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Kamis (6/11/2025).
Kapolri menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan potensi kerugian negara akibat praktik ekspor ilegal maupun manipulasi pajak.
“Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait upaya mengurangi potensi kerugian negara, Polri membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara,” ujar Sigit dalam konferensi pers yang juga dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Menurutnya, setelah dibentuk, Satgassus langsung bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan analisis dan penelusuran data ekspor melalui sistem mirroring analysis.
“Hasil kerja sama dengan Bea Cukai menunjukkan adanya lonjakan ekspor dari PT MMS hingga 278 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya. Angka ini sangat anomali, sehingga kami lakukan pendalaman,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan di tiga laboratorium, lanjut Sigit, ditemukan bahwa komoditas ekspor tersebut tidak sesuai dengan kategori yang mendapat kompensasi bebas pajak.
“Sebagian besar isi kontainer ternyata merupakan campuran produk turunan kelapa sawit, bukan murni CPO sebagaimana dilaporkan. Hal ini menyalahi ketentuan ekspor dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Kapolri memastikan, Polri bersama Bea Cukai dan instansi terkait akan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara berjalan sesuai arahan Presiden. []
