Aceh Barat — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (5/11/2025).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Serah terima tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen resmi, antara lain Laporan Polisi Nomor LP/A/11/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor 48/VIII/Res.1.7/2025 tanggal 4 Agustus 2025, serta surat dari Kajari Aceh Barat tentang penyidikan yang telah lengkap Nomor B-3725/L.1.18/Eoh.1/10/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.
Tersangka yang diserahkan adalah Mujiyanto alias Mujibin, 35 tahun, warga Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Sebelum diserahkan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Unit Dokkes Polres Aceh Barat dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Proses ini menandai kelanjutan penanganan kasus pembunuhan secara profesional. Kami memastikan setiap tahapan hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” ujar AKP Roby Afrizal.
Ia menambahkan, Polres Aceh Barat berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan berat, termasuk pembunuhan.
Serah terima tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat, menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga prosedur hukum serta keselamatan tersangka.
Dengan rampungnya proses tahap II ini, berkas perkara dan tersangka kini berada sepenuhnya di tangan Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.[]
