Pemerintah Aceh Terima Hibah Tanah Rampasan Korupsi dari KPK, Akan Dimanfaatkan untuk Layanan Publik di Aceh Barat

Editor: Syarkawi author photo

 

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Direktur Labuksi KPK RI, Mungkin Hadi Pratikto, Kasatgas IV Eksekusi, Josep Wisny Sigit, Bupati Pasuruan, M. Rusdy Sutejo, Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, Sekda Aceh, M. Nasir melakukan penyerahan Barang Rampasan Negara dari KPK RI kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan serta sosialisasi tentang tindak pidana korupsi dan pemulihan Aset di gedung serbaguna Setda Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 06/11/2025.

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menerima hibah aset berupa sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). 

Aset tersebut berupa tanah seluas 8.199 meter persegi yang berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Penyerahan hibah dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11/2025). 

Selain Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, juga turut menerima hibah aset serupa dari KPK RI.

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada KPK RI serta Kementerian Keuangan RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh.

“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” ujar Mualem, sapaan akrab Gubernur Aceh.

Mualem menegaskan, hibah tanah tersebut bukan sekadar perpindahan kepemilikan aset negara, tetapi juga memiliki makna moral bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

“Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang kantor Pemerintah Aceh di wilayah Aceh Barat, agar pelayanan pemerintahan di kawasan barat Aceh dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang.

Dalam kesempatan yang sama, Mualem juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang turut menerima hibah aset rampasan negara.

“Semoga aset tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi terhadap barang rampasan negara.

“Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Bila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah. Itulah yang kami lakukan hari ini,” jelasnya.

Mungki menyebutkan, pemberian hibah aset rampasan kepada pemerintah daerah merupakan wujud pelaksanaan asas hukum yang mencakup kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi juga masyarakat sebagai korban tidak langsung. Karena itu, hasil rampasan harus memberikan manfaat bagi rakyat,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah segera melakukan balik nama aset dan memasang plang di lokasi tanah hibah sebagai tanda bahwa aset tersebut merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi.

“Pemasangan tanda ini penting sebagai edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” katanya.

Acara penyerahan hibah aset rampasan negara tersebut turut dihadiri oleh Sekda Aceh, Sekda Kabupaten Pasuruan, Kasatgas IV Eksekusi KPK, serta sejumlah Kepala SKPA dan Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. []

Share:
Komentar

Berita Terkini