Pemkab Aceh Besar Tegaskan Sikap soal Status Hutan Lindung Lampuuk di Hadapan BAP DPD RI

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan perlunya penyelesaian komprehensif dan berkeadilan terkait status lahan masyarakat Lampuuk yang saat ini diklaim sebagai kawasan hutan lindung. 

Sikap tersebut disampaikan Asisten I Setdakab Aceh Besar, Farhan AP, dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bersama Pemerintah Aceh, yang digelar di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, dan turut dihadiri Anggota DPD RI Darwati A Gani, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Lampuuk.

Dalam pemaparannya, Farhan menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar mendukung penyelesaian sengketa lahan yang telah lama menjadi keluhan masyarakat.

“Kami memahami tuntutan masyarakat Lampuuk, karena kawasan tersebut telah mereka kelola secara turun-temurun untuk perkebunan. Karena itu, kami berharap ada mekanisme penyelesaian yang adil, terukur, dan berpihak pada warga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak menginginkan adanya warga yang dirugikan akibat regulasi tata ruang yang tidak sesuai dengan kondisi sosial di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah hidup puluhan tahun di sana diperlakukan tidak adil. Pemerintah daerah siap mendampingi dan memfasilitasi proses pengusulan perubahan status kawasan, sepanjang memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Imuem Mukim Lampuuk, H. Muntaran Abdullah, menyampaikan harapan agar status hutan lindung di wilayah tersebut dapat ditinjau kembali sehingga masyarakat tidak lagi hidup dalam ketidakpastian hukum.

“Kami hanya ingin kepastian. Kami tinggal di sana bukan untuk merusak hutan, tapi membangun kehidupan. Kami berharap negara hadir melindungi rakyatnya,” ujarnya.

Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendalami data dan dokumen pendukung sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

“Kami sudah mendengar langsung dari masyarakat dan pemerintah daerah. Semua data akan kami kaji secara objektif agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar memberikan solusi,” kata Syauqi.

Sebagai penutup, dilakukan pertukaran cendera mata antara Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno dan Asisten I Sekda Aceh Drs. Syakir MSi, sebagai simbol komitmen bersama dalam penyelesaian persoalan publik secara transparan dan berkeadilan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini