Polda Jabar Ungkap 372 Tersangka dalam Operasi Antik Lodaya 2025, Selamatkan 68 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

Editor: Syarkawi author photo

 


Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Lodaya 2025, yang berlangsung sejak 6 hingga 15 November 2025. 

Berdasarkan SPRIN/2990/XI/OPS.1.3./2025, operasi intensif tersebut berhasil mengamankan 372 tersangka dari berbagai jaringan serta menyita barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa hasil pengungkapan tersebut memberikan nilai pengembalian hingga 1.000% dibandingkan biaya operasional, sebagai bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam dalam memerangi kejahatan narkoba.

“Jumlah barang bukti yang disita mencerminkan skala besar peredaran narkoba di Jawa Barat. Total barang bukti mencapai sekitar 20 kilogram narkotika berbagai jenis dan 50 ribu butir obat terlarang,” ujar Kombes Hendra, Kamis (20/11/2025).

Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Sabu-sabu: 1.456,83 gram
  • Ganja: 15.125,12 gram
  • Ekstasi: 124 butir
  • Tembakau sintetis: 2.868,19 gram
  • Obat keras terbatas: 48.570 butir
  • Psikotropika: 136 butir

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., menuturkan bahwa nilai keseluruhan barang bukti tersebut di pasar gelap ditaksir mencapai Rp2,8 miliar

Pengungkapan ini dinilai mampu mencegah lebih dari 68 ribu kali penggunaan, setara dengan keselamatan puluhan ribu jiwa dari ancaman narkoba.

Selain mengungkap jumlah tersangka dan barang bukti yang besar, Operasi Antik Lodaya 2025 juga berhasil membongkar struktur jaringan peredaran narkotika. 

Dari 372 tersangka, 37 merupakan target operasi yang tergabung dalam 5 jaringan besar, sementara 335 tersangka lainnya terhubung dalam 67 jaringan non-target.

Lebih jauh, Polda Jabar juga mengungkap tiga clandestine lab (laboratorium gelap): satu laboratorium peracik ganja dan dua laboratorium tembakau sintetis di wilayah berbeda.
Kombes Albert menjelaskan bahwa:

  • Jaringan sabu-sabu memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional,
  • Sementara jaringan tembakau sintetis, psikotropika, dan ekstasi melibatkan pelaku dari dalam negeri.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di bumi Pasundan. Operasi Antik akan terus kami perkuat, termasuk pengungkapan jaringan internasional maupun lokal,” tegasnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Dalam pelaksanaan tugas, beberapa anggota di lapangan sempat menghadapi perlawanan tersangka yang menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam. 

Namun, seluruh tindakan yang diambil aparat tetap profesional, stabil, dan terukur. Penyidikan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres jajaran serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini