Bandung - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Satuan Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari seorang penjual miras ilegal, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di area Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas penjualan miras melalui sistem Cash On Delivery (COD) yang dilakukan seorang pria berinisial SS (36), warga setempat.
“Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi dengan cara COD. Dari hasil operasi, kami menyita sebanyak 84 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat,” ujar AKP Usep, Kamis (27/11/2025).
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Terhadap pelaku, petugas menerapkan tindakan penegakan hukum atas aktivitas penjualan miras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Garut akan terus meningkatkan operasi miras dan narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran miras serta penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tambahnya.
Dengan penindakan ini, Polres Garut berharap dapat meningkatkan keamanan lingkungan dan menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Garut.[]
