TANGERANG — Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (26/11).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Andre Yosua M., S.H., M.H., M.A., Ph.D., dan diikuti oleh personel Satreskrim serta Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota terhadap ketentuan hukum acara pidana yang terbaru, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan lebih profesional dan sesuai aturan.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHAP, personel dapat melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yandri dalam kegiatan yang berlangsung di Lantai 5 Polresta Bandara Soetta.
Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi pidana menuntut kesiapan anggota Polri untuk beradaptasi. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas personel menghadapi dinamika penegakan hukum.
“Perubahan regulasi tidak hanya memberikan penyegaran dalam sistem hukum nasional, tetapi juga menuntut kesiapan personel Polri. Karena itu, peningkatan pemahaman dan kemampuan teknis sangat diperlukan,” katanya.
Yandri menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi KUHAP ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat Jaya 2025, yang digelar sejak 24 November hingga 8 Desember 2025 mendatang.
Operasi tersebut menyasar berbagai tindak kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, di antaranya curat, curas, curanmor, premanisme, perjudian, prostitusi, hingga tawuran.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung jalannya Operasi Sikat Jaya 2025,” ujarnya.
Yandri juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui call center 110 Polresta Bandara Soekarno-Hatta.[]
