![]() |
| Fauzan Adami Ketua SAPA |
Bireuen – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Bupati Bireuen untuk memberikan pembinaan kepada Pj Sekda Hanafiah—yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Bireuen—karena dinilai tidak menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyebutkan bahwa hingga kini permohonan informasi publik yang mereka ajukan beberapa hari lalu belum mendapatkan jawaban.
Padahal, UU KIP mewajibkan badan publik memberikan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan opsi perpanjangan 7 hari kerja disertai alasan tertulis.
“Sebagai pejabat tinggi daerah dan Kepala Inspektorat, seharusnya Pj Sekda Hanafiah bisa menjadi teladan dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Beliau harus memahami mana informasi yang terbuka dan mana yang benar-benar rahasia negara,” ujar Fauzan, Senin (24/11/2025).
Fauzan menjelaskan bahwa informasi yang diminta SAPA berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 11 UU KIP, data mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara termasuk informasi terbuka yang wajib diberikan kepada masyarakat.
“APBK itu uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Tidak ada alasan untuk menahan informasi yang menjadi hak publik,” tegasnya.
Fauzan menambahkan bahwa beberapa SKPK lain di Bireuen mampu memberikan data dalam waktu cepat, bahkan paling lama tiga hari kerja. Namun permohonan yang ditujukan kepada Pj Sekda justru tidak mendapat respons sama sekali.
Menurut SAPA, sikap tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi, terlebih jabatan Pj Sekda dan Kepala Inspektorat memiliki peran mengawasi tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini sudah berhari-hari tidak ada kabar. Tidak pantas lembaga kontrol sosial harus mengirim surat kedua atau mengambil langkah hukum terhadap pejabat selevel Pj Sekda,” kata Fauzan.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
“Kami mendesak Bupati Bireuen untuk memberikan pembinaan tegas agar Pj Sekda memahami kewajiban sesuai UU KIP. Pemerintah harus transparan, bukan menutup-nutupi atau menghambat akses informasi masyarakat,” tutupnya.[Fauzan]
