Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap DPO Narkotika, Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

Editor: Syarkawi author photo

 


Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap dalam penggerebekan di Desa Pasie Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka berinisial AT (44), warga Desa Krung Luas, Kecamatan Trumon Timur, ditangkap setelah beberapa waktu sebelumnya melarikan diri saat pengembangan kasus dari dua tersangka lain yang ditangkap pada Oktober 2025. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram brutto bersama sejumlah barang bukti lainnya. 

Di antaranya dua unit handphone, satu sepeda motor Honda Vario 160 berikut dokumennya, alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni M dan IR. 

“Dari hasil interogasi terhadap dua tersangka yang diamankan pada 14 Oktober 2025, kami memperoleh petunjuk kuat bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari AT. Tim terus melakukan profiling hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Saat penggerebekan, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar rumahnya. Ia langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan awal, AT mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan. 

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga Aceh Selatan dari ancaman narkoba,” tutup Kasat Resnarkoba.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini