![]() |
| Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA menerima Audiensi Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Aceh di ruang Rapat Sekda Banda Aceh, Rabu 5/11/2025 |
BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk segera menyusun regulasi pengawasan terhadap penyiaran dan konten media sosial di Aceh.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran, yang memperluas kewenangan KPI dalam mengawasi media digital.
Menurut Nasir, maraknya konten negatif di media sosial menjadi tantangan serius bagi Aceh karena dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan budaya masyarakat.
“Kawan-kawan KPI harus lebih tanggap dan berani. Tugas KPI sudah jelas, yakni mengawasi penyiaran di internet sesuai amanat Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Banyak konten di media sosial yang tidak mencerminkan etika, moral, dan nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh. Ini perlu ditertibkan,” tegas Nasir saat memimpin rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, Pasal 25 dalam Qanun Penyiaran Aceh telah mengamanatkan KPI Aceh untuk menyusun peraturan pelaksana yang memuat pedoman etika bermedia sosial dan sanksi bagi pelanggar norma tersebut.
“Qanun ini lahir untuk menjawab fenomena konten yang tak sesuai dengan nilai kita, seperti penggunaan bahasa kasar atau perilaku yang menyalahi etika. Saya harap dalam dua bulan ke depan, peraturan ini sudah bisa dirampungkan agar dapat kita bahas bersama lagi,” ujar Nasir.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, siap memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPI Aceh tersebut, termasuk melalui kebijakan dan dukungan anggaran.
“Ketika KPI menunjukkan kerja nyata, tentu pemerintah akan mendukung dengan kebijakan yang produktif,” tambahnya.
Nasir juga berharap kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan KPI dapat memperkuat perlindungan bagi generasi muda dari pengaruh negatif dunia digital.
Sementara itu, Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyambut baik arahan Sekda Aceh tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewenangan KPI Aceh kini tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi juga diperkuat oleh Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan mandat baru dalam pengawasan media baru, termasuk internet.
“Khusus di Aceh, kita memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, kami berharap Pemerintah Aceh segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan dari qanun ini,” ujar Reza.
Selain fokus pada pengawasan konten digital, KPI Aceh juga menyiapkan sejumlah program strategis tahun 2025, di antaranya KPI Aceh Award bagi lembaga penyiaran dan influencer edukatif, penambahan tujuh tenaga ahli penyiaran, pembentukan tim pemantau di 23 kabupaten/kota, penetapan Hari Radio Aceh pada 20 Desember melalui Keputusan Gubernur, serta penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet untuk memperkuat mekanisme pengawasan konten.
Melalui langkah-langkah tersebut, KPI Aceh berharap dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Aceh dan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan ruang digital yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal Aceh. []
