BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi Aceh menerima kunjungan kerja Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil), Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H., dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja serta supervisi terhadap pelaksanaan tugas Bidang Pidana Militer di wilayah Aceh.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat dari Jampidmil, jajaran Kejati Aceh, serta unsur TNI, antara lain Pengadilan Militer, Oditurat Militer, Polisi Militer, dan satuan hukum dari Kodam Iskandar Muda, Lanal Sabang, serta Lanud Sultan Iskandar Muda.
Kunjungan ini bertujuan memastikan penerapan pedoman berjalan efektif di wilayah Aceh, sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., memaparkan laporan kinerja Bidang Pidana Militer, termasuk implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat.
Kajati Aceh juga memohon arahan Sesjampidmil untuk meningkatkan kualitas kinerja serta pencapaian target di seluruh satuan kerja di wilayah Aceh.
Sesjampidmil menegaskan bahwa Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk menghindari disparitas hukum dan memastikan setiap proses penanganan perkara koneksitas berjalan sesuai prinsip due process of law.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, evaluasi teknis, serta penyerahan cinderamata dan foto bersama seluruh peserta yang hadir.[]
