BANDA ACEH – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap menargetkan toko grosir di sejumlah kabupaten di Aceh.
Ketiga pelaku — berinisial MY (59), AU (37), dan MN (48) — diringkus saat melintas di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 6 November 2025.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dua pelaku berasal dari Sumatera Utara, sementara satu lainnya warga Aceh Timur.
“Mereka merupakan kelompok spesialis pembobol toko grosir lintas daerah yang sudah lama menjadi target operasi,” ujar Joko di Mapolda Aceh.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di beberapa wilayah, termasuk Toko Grosir Sinar Arun 2 di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara — lokasi terakhir mereka beraksi sebelum ditangkap.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan serta kendaraan yang digunakan para pelaku untuk melarikan diri.
Sindikat ini diketahui telah beraksi tiga kali di Lhokseumawe, dua kali di Aceh Tamiang, satu kali di Pidie Jaya, dan satu kali di Bener Meriah.
Polda Aceh kini tengah mengoordinasikan seluruh laporan kasus serupa untuk ditarik dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam menindak pelaku kriminal yang mengganggu keamanan dan aktivitas ekonomi warga. Tidak ada ruang bagi kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Joko.
Ia menambahkan, langkah tegas ini juga sejalan dengan Commander Wish Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, khususnya poin keempat tentang Peningkatan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Dengan tertangkapnya ketiga pelaku, Polda Aceh berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin kuat, sekaligus memberi efek jera bagi jaringan pelaku kejahatan lintas provinsi.[]
