Gubernur Aceh: Izin Umrah Bupati Aceh Selatan Sudah Ditolak Sejak 28 November

Editor: Syarkawi author photo

 

Muhammad MTA
Juru Bicara Pemerintah Aceh

Banda Aceh — Pemerintah Aceh memastikan bahwa izin perjalanan luar negeri Bupati Aceh Selatan untuk menunaikan ibadah umrah telah ditolak sejak 28 November 2025. 

Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menanggapi beredarnya informasi ihwal keberangkatan Bupati di tengah situasi darurat bencana hidrometeorologi.

Menurut MTA, Bupati Aceh Selatan sebelumnya mengajukan permohonan izin pada 24 November 2025. 

Namun Gubernur Aceh menolak permintaan tersebut mengingat Provinsi Aceh sedang berada dalam Status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025 akibat dampak siklon tropis.

“Penolakan disampaikan secara tertulis pada 28 November. Situasi Aceh saat ini tidak memungkinkan pejabat daerah melakukan perjalanan luar negeri, terlebih Aceh Selatan merupakan salah satu wilayah yang mengalami dampak paling parah,” ujar MTA dalam keterangannya.

Aceh Selatan sendiri telah menetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Karena itu, kata MTA, keberangkatan pejabat daerah pada masa darurat dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan penanganan di lapangan.

Pemerintah Aceh juga mengaku telah berupaya menghubungi pejabat Pemkab Aceh Selatan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. 

“Sejumlah pejabat yang kami hubungi belum memberikan penjelasan,” katanya.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan bahwa apabila informasi keberangkatan itu benar, pihaknya akan memberikan teguran kepada Bupati Aceh Selatan sesuai aturan.

Hingga Kamis malam, Gubernur Aceh masih berada di sejumlah lokasi terdampak bencana untuk memantau distribusi bantuan dan memimpin koordinasi penanganan melalui posko utama di Banda Aceh Kantor Gubernur lantai 3, Lanud SIM, dan instansi terkait lainnya.

Pemerintah Aceh menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik setelah konfirmasi resmi diterima.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini