Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri penandatanganan dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 periode anggaran 2024–2025.
Laporan tersebut diserahkan kepada Panwaslih Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, serta sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Aceh. Acara berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Sekda Aceh menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas arahan dan evaluasi yang diberikan. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur Aceh.
“Seluruh temuan dalam LHP akan menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh dan akan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya,” ujar Nasir.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan BPK menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Pemerintah Aceh, kata Sekda, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Sekda juga mendorong Inspektorat Aceh memperkuat pendampingan kepada satuan kerja terkait dalam menindaklanjuti temuan BPK.
Pada kesempatan itu, ia turut melaporkan rencana penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana, agar dapat membantu masyarakat terdampak tanpa memunculkan risiko hukum bagi para pelaksana.
“Kami berharap tata kelola keuangan berjalan baik dan sesuai regulasi. Inspektorat perlu memperkuat pengawasan agar ke depan tidak terjadi pengulangan temuan serupa. Pemerintah Aceh akan konsisten memperbaiki akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Nasir.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyampaikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa pengelolaan belanja Pilkada 2024 pada Panwaslih Aceh tidak sesuai ketentuan dalam semua hal yang material, sedangkan pada KIP Aceh telah sesuai ketentuan, meskipun masih terdapat sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti.
Ia berharap Pemerintah Aceh dapat menjalankan rencana aksi tindak lanjut sesuai rekomendasi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
BPK, kata Andri, akan terus mendorong sinergi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut temuan.
“Kami berharap Inspektorat lebih aktif mendorong percepatan tindak lanjut. Transparansi dan akuntabilitas harus terus diperkuat agar setiap rupiah anggaran membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Andri.
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris DPR Aceh, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Plt Inspektur Aceh, Bendahara Panwaslih Aceh, dan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh.[]
