Aceh — Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami menilai banjir dan longsor yang berulang kali melanda Aceh harus menjadi peringatan serius bagi para pemangku kebijakan.
Ia menegaskan, bencana tersebut tidak boleh terus dipandang sebagai musibah rutin tahunan, melainkan momentum untuk membenahi tata kelola lingkungan secara menyeluruh.
Menurut Fauzan, setiap bencana kerap berlalu tanpa diikuti kebijakan jangka panjang yang konkret. Akibatnya, banjir dan longsor terus berulang, sementara masyarakat selalu menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Banjir dan longsor ini harus menjadi pelajaran berharga. Jangan setiap bencana berlalu begitu saja tanpa langkah perbaikan dan pencegahan. Jika ini dibiarkan, masyarakat Aceh akan terus hidup dalam ancaman,” kata Fauzan, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menyebut rangkaian banjir dan longsor yang terjadi sepanjang 2025 sebagai catatan kelam bagi Aceh. Selain merusak infrastruktur, bencana tersebut melumpuhkan perekonomian masyarakat di berbagai daerah.
Fauzan mengingatkan, tanpa perubahan kebijakan, dampak serupa bahkan berpotensi lebih besar di masa mendatang.
Fauzan menyoroti aktivitas perambahan hutan, pertambangan, serta pembukaan perkebunan skala besar yang dinilai tidak terkendali sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan.
Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga alam justru terus menyusut demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Ia juga mengkritik praktik penebangan hutan untuk kepentingan tambang dan perkebunan sawit yang, menurutnya, hanya menguntungkan perusahaan dan segelintir pihak. Sementara itu, dampak berupa banjir, longsor, kerusakan infrastruktur, hingga hilangnya mata pencaharian harus ditanggung masyarakat.
“Ketika hutan dibuka untuk tambang dan sawit, perusahaan yang menikmati hasilnya. Namun saat banjir dan longsor terjadi, rakyat Aceh yang menanggung kerugian. Ini jelas tidak adil,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Fauzan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Lingkungan. Menurut dia, pansus diperlukan untuk mengkaji penyebab bencana, mengevaluasi perizinan usaha, serta memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan dan prinsip perlindungan lingkungan.
Ia menegaskan DPRA harus berani menjalankan fungsi pengawasan secara tegas, termasuk merekomendasikan pencabutan izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“DPRA memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat Aceh. Jangan sampai kepentingan ekonomi jangka pendek mengorbankan masa depan daerah dan generasi mendatang,” kata Fauzan.
Ia menambahkan, pencegahan harus menjadi prioritas utama, bukan hanya fokus pada penanganan pascabencana. Menurutnya, perlindungan hutan dan lingkungan merupakan kunci utama untuk menekan risiko banjir dan longsor ke depan.
“Lingkungan Aceh harus dijaga bersama demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan Aceh di masa depan,” ujarnya.[]
