Gagalkan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Amankan Pengedar dengan 602 Gram Sabu

Editor: Syarkawi author photo

 


Jambi — Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi dengan mengamankan seorang pengedar beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 600 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi pada Senin malam, 12 Januari 2026, di dua lokasi berbeda.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kost di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.

“Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RP di lokasi pertama. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana tersangka,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di sebuah ruko kosong di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua.

“Di ruko kosong tersebut, petugas kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan dibungkus jaket. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor 615,7 gram dan berat bersih 602,94 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa dua timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan dan sendok sabu, satu unit telepon genggam Android, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Menurut keterangan tersangka, ia berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar sabu milik seseorang berinisial F yang kini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan.

Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini