Banda Aceh — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua kilogram melalui jalur udara digagalkan petugas di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.
Seorang pria berinisial NF alias SN (42) ditangkap saat hendak terbang menuju Jakarta, Rabu, 25 Desember 2025.
Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Andi Kirana mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap koper berwarna cokelat milik NF, penumpang pesawat Super Air Jet rute Banda Aceh–Soekarno-Hatta yang dijadwalkan berangkat sekitar pukul 13.35 WIB.
“Kecurigaan muncul setelah hasil pemindaian X-ray menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam koper,” kata Andi Kirana dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa, 13 Januari 2026.
Petugas kemudian mengamankan koper tersebut dan meminta NF membuka isinya. Dari dalam koper, petugas menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, berat total barang bukti mencapai 1.972 gram.
Dalam pemeriksaan awal, NF mengaku sabu tersebut bukan miliknya. Ia menyebut barang haram itu milik seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu itu dimasukkan ke dalam koper sehari sebelum keberangkatan, tepatnya pada 24 Desember 2025, di rumah NF di Kabupaten Pidie.
Menurut Andi, sabu tersebut diperoleh NF dari seseorang berinisial Si Wan, juga berstatus DPO, atas perintah M. Barang itu diambil di pinggir jalan depan Masjid Raya Pase, Panton Labu, Aceh Utara.
“NF berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp40 juta untuk membawa sabu ke Jakarta. Namun upah tersebut belum diterima karena tersangka keburu ditangkap,” ujar Andi.
Polisi juga mengungkap bahwa NF bukan kali pertama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Ia mengaku telah empat kali menjadi kurir sabu. Tiga pengiriman sebelumnya berhasil lolos, sementara pada pengiriman keempat ini ia ditangkap.
“Ini menunjukkan jaringan yang cukup rapi dan terorganisasi. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain, termasuk para DPO,” kata Andi.
Atas perbuatannya, NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.[]
