NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat pencurian kotak amal masjid di sejumlah wilayah Kabupaten Nagan Raya. Ketiganya diamankan pada Senin dini hari, 12 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian kotak amal masjid di Desa Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/125/XII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 24 Desember 2025.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan ketiga terduga pelaku masih berusia di bawah umur sehingga penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak.
“Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial R.F. (15 tahun), S. (17 tahun), dan R. (13 tahun). Mereka diduga terlibat dalam pencurian kotak amal di beberapa masjid di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” kata AKP Muhammad Rizal.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga terjadi di enam masjid yang tersebar di Kecamatan Seunagan, Seunagan Timur, Kuala, dan Kuala Pesisir.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta ketiga terduga pelaku untuk mendalami peran masing-masing.
AKP Muhammad Rizal menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami tetap menjunjung asas keadilan dengan memperhatikan masa depan anak, serta melibatkan pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan di lingkungan tempat ibadah, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.[]
