Nagan Raya — Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Darul Makmur, Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RS, 48 tahun, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Dari tangan RS, petugas menyita 114 paket sabu dengan berat total 114,89 gram. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di samping Masjid PT Socfindo, Desa Sido Jadi, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan itu.
Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Very Syahputra mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan. “Namun, pelaku berhasil ditangkap tanpa menimbulkan gangguan keamanan,” kata Very, Selasa.
Hasil penggeledahan menemukan 31 paket sabu seberat 19,47 gram yang disimpan di saku celana belakang pelaku. Polisi juga menemukan 75 paket sabu lainnya seberat 95,42 gram di dalam tas samping yang dibawa RS.
Selain narkotika, polisi menyita uang tunai Rp2,1 juta, satu unit telepon genggam, satu tas samping hitam, satu pak plastik klip bening kosong, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
RS, warga Kecamatan Darul Makmur, kini ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya. “Satu nama yang disebut pelaku masih dalam pencarian,” ujar Very.
Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menyatakan akan terus memperketat penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.[]
