Polres Nagan Raya Gelar Sosialisasi Pencegahan Konflik Sosial di Wilayah Pertambangan

Editor: Syarkawi author photo

 


Nagan Raya — Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah potensi konflik sosial di kawasan industri dan pertambangan, Polres Nagan Raya menggelar Sosialisasi Pencegahan Konflik Sosial pada Perusahaan di Kabupaten Nagan Raya. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/1/2026) di Aula Bharadaksa Polres Nagan Raya.

Sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB itu dibuka langsung oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. 

Kegiatan ini bertujuan membangun harmonisasi hubungan antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, sehingga potensi konflik sosial dapat dicegah sejak dini.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Polres Nagan Raya, unsur pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, serta para keuchik dan ketua pemuda desa di wilayah Ring 1 pertambangan. 

Turut hadir di antaranya Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Rafi Darmawan, S.E., M.Si., Kasat Intelkam Polres Nagan Raya Iptu Said Iskandar, S.E., M.H., KBO Sat Intelkam Iptu T. Irdani, S.AB., serta perwakilan PT Bara Energi Lestari (BEL) dan PT Tata Bara Utama (TBU).

Dalam pemaparannya, Kabag Ops Polres Nagan Raya menyampaikan bahwa pencegahan konflik sosial merupakan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Ia menegaskan peran Polri dalam pengamanan objek vital serta pengendalian potensi unjuk rasa, dengan penempatan personel berdasarkan tingkat kerawanan yang dianalisis oleh fungsi intelijen.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Nagan Raya memaparkan berbagai potensi konflik sosial yang kerap muncul di wilayah pertambangan, seperti konflik agraria, lingkungan, ketenagakerjaan, dan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa pencegahan konflik dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, pendekatan adat, serta negosiasi langsung antara perusahaan dan masyarakat untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.

Kasat Intelkam juga menegaskan bahwa jalur hukum merupakan langkah terakhir apabila terjadi tindakan anarkis, perusakan aset, atau aksi premanisme. Ia mengingatkan adanya sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 162 Undang-Undang Minerba terhadap pihak yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah.

Dari pihak perusahaan, perwakilan PT Bara Energi Lestari (BEL) menyampaikan apresiasi kepada Polres Nagan Raya atas terselenggaranya sosialisasi tersebut. Ia berharap setiap permasalahan yang timbul ke depan dapat diselesaikan secara dialogis dan humanis tanpa harus melalui aksi unjuk rasa.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sejumlah keuchik menyampaikan aspirasi terkait mekanisme katering serta prioritas tenaga kerja lokal. 

Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk menyusun kesepakatan bersama dan tetap memprioritaskan masyarakat Ring 1 sesuai ketentuan perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, pada pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Sat Intelkam Polres Nagan Raya, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak perusahaan, keuchik, dan ketua pemuda Desa Krueng Mangkom, Paya Udeung, Alue Buloh, Krueng Ceuko, dan Kuta Aceh. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan suplai bahan baku makanan (catering) bagi PT TBU dan PT BEL guna mencegah potensi konflik di masa mendatang.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah yang memiliki objek vital dan aktivitas industri strategis, demi terciptanya keamanan dan keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini