BANDUNG — Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Senin, 12 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Korban berinisial HR, seorang laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala, wajah, leher, dan tangan akibat senjata tajam.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian milik tersangka, satu pasang sepatu milik korban, jaket jeans, celana, dan baju milik korban, serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Sementara itu, senjata tajam jenis golok, tas, dan telepon genggam milik korban masih dalam pencarian.
Kapolres Subang mengungkapkan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati yang disertai motif ekonomi. Peristiwa bermula saat korban meminta tersangka menjemputnya sepulang mudik. Dalam perjalanan, terjadi cekcok yang berujung pada aksi penyerangan secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam. Setelah itu, tersangka menyeret jasad korban ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.[]
