BANDUNG — Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu, 11 Januari 2026.
Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 294 botol miras berbagai merek, termasuk miras tradisional jenis ciu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini kami berhasil mengamankan 294 botol miras berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. Para penjual miras tersebut langsung kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Imara, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menambahkan, razia miras dilaksanakan secara intensif dan berkelanjutan, melibatkan Polresta Cirebon hingga seluruh polsek jajaran. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi tindak kejahatan atau aktivitas yang meresahkan kepada pihak kepolisian.
“Setiap laporan atau aduan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kehadiran dan partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah kriminalitas dan menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal sebagai bagian dari upaya pencegahan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon.[]
