Setahun Mualem–Dek Fadh, Aceh Tembus Delapan Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh — Pemerintah Aceh mencatat capaian penting di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Aceh resmi masuk delapan besar nasional kinerja pelayanan publik tingkat provinsi.

Dalam pemeringkatan tersebut, Aceh menempati peringkat ke-8 dengan indeks 4,56 dan meraih kategori A atau kinerja sangat baik. Posisi Aceh sejajar dengan Kalimantan Selatan dan berada dalam kelompok provinsi dengan kinerja tertinggi secara nasional. 

Sepuluh besar nasional ditempati oleh Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Capaian ini diraih pada tahun pertama kepemimpinan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), yang sejak awal menempatkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama pemerintahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, SIP, MPA, menyebutkan bahwa hasil tersebut mencerminkan konsistensi arah kebijakan pimpinan Aceh dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh di bawah arahan langsung Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Fokus pada tata kelola yang bersih, cepat, dan responsif mulai menunjukkan hasil yang terukur,” ujar M. Nasir di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, penilaian PEKPPP 2025 sebagaimana tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 dilakukan melalui proses pengumpulan data, validasi, serta evaluasi akhir oleh tim independen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian, capaian Aceh bersifat objektif dan berbasis indikator nasional.

Menurut M. Nasir, di bawah kepemimpinan Mualem–Dek Fadh, Pemerintah Aceh melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan disiplin aparatur, hingga penguatan layanan digital dan sistem pengaduan masyarakat.

“Yang menjadi tujuan utama bukan sekadar perolehan nilai, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Evaluasi nasional ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ditempuh sudah berada di jalur yang tepat,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan Aceh menembus jajaran delapan besar nasional menjadi sinyal kuat bahwa daerah di luar pusat pemerintahan mampu bersaing secara kinerja apabila didukung kepemimpinan yang tegas dan tata kelola yang konsisten.

“Tantangan ke depan adalah menjaga dan meningkatkan capaian ini. Gubernur dan Wakil Gubernur menekankan bahwa kualitas pelayanan publik harus terus ditingkatkan seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat,” kata M. Nasir.

Dalam KepmenPANRB tersebut, kategori kinerja pelayanan publik nasional dibagi berdasarkan indeks 0,10 hingga 5,00, dengan kategori tertinggi berada pada rentang 4,51–5,00 atau kategori A. 

Masuknya Aceh dalam kelompok ini menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik Pemerintah Aceh kini berada pada level sangat baik dibandingkan sebagian besar daerah lain di Indonesia.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini