Wabup Syukri Terima Aspirasi Tenaga Kesehatan Aceh Besar Terkait Perpanjangan SK Bakti

Editor: Syarkawi author photo

 


KOTA JANTHO — Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil menerima aspirasi ratusan tenaga kesehatan yang menyampaikan tuntutan perpanjangan Surat Keterangan (SK) bakti di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (14/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wabup Syukri didampingi Sekretaris Daerah Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, Plt. Asisten III Sekdakab Bidang Administrasi Umum Muharrir Al Agshar, S.E., M.Ec.Dev., Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs. Asnawi, M.Si., Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Agus Husni, S.P., serta para kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wabup Syukri menjelaskan melalui tujuh perwakilan tenaga kesehatan yang ditunjuk bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada prinsipnya memiliki keinginan untuk mengakomodasi seluruh tenaga kesehatan, tenaga pendidik, hingga tenaga administrasi agar dapat menjadi bagian dari sistem pemerintahan. 

Namun, hal tersebut dibatasi oleh mekanisme dan ketentuan hukum yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam rangka penataan aparatur sipil negara secara nasional.

“Pada dasarnya, pemerintah daerah ingin menampung seluruh potensi yang selama ini telah mendedikasikan diri bagi pembangunan daerah, baik tenaga kesehatan, tenaga pendidik, maupun tenaga administrasi. Namun, kebijakan tersebut harus tunduk pada aturan yang berlaku secara nasional,” kata Syukri.

Ia menjelaskan, sejak 2021 hingga 2022, Pemkab Aceh Besar telah melakukan pendataan seluruh tenaga honorer dan kontrak sesuai arahan KemenPAN-RB untuk dimasukkan ke dalam basis data nasional sebagai syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebagian telah lulus PPPK. Bahkan, Pemkab Aceh Besar juga menampung sebanyak 2.407 orang kategori R3T dan R4 yang belum lulus PPPK sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Syukri menambahkan, berlakunya Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang efektif mulai 1 Januari 2026 tentang penghapusan tenaga honorer merupakan upaya penataan birokrasi agar lebih profesional, efisien, dan transparan. 

Konsekuensinya, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat atau membayar tenaga honorer di luar ketentuan yang berlaku.

“Pemkab Aceh Besar tidak memiliki niat untuk menelantarkan tenaga yang telah berjasa bagi daerah. Namun, pemerintah daerah akan dianggap melanggar hukum apabila menerbitkan SK honorer setelah berlakunya UU ASN sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.

Di akhir pertemuan, Wabup Syukri berharap regulasi dan produk hukum terkait ASN dapat disosialisasikan secara luas agar dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pihak. 

Sementara aspirasi tenaga kesehatan yang telah disampaikan akan menjadi catatan dan bahan pembahasan, serta akan diteruskan kepada pemerintah pusat apabila diminta di kemudian hari. (**)

Share:
Komentar

Berita Terkini