Aceh Utara — Sebanyak 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Utara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Kamis (5/2/2026). Penyerahan SK berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Utara.
Prosesi pengangkatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, M.M., dan dimulai pada pukul 07.30 WIB.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan realisasi dari upaya dan perjuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang sebelumnya telah mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Dengan jumlah mencapai 8.094 pegawai, Aceh Utara tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah PPPK Paruh Waktu terbanyak di Provinsi Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,” ujar Muntasir.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pelantikan, seluruh PPPK diwajibkan mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) lengkap dengan atribut resmi.
“Pegawai pria mengenakan baju Korpri, celana hitam, sepatu hitam, serta dilengkapi atribut, papan nama, dan PIN Korpri. Sementara pegawai wanita mengenakan baju Korpri, rok hitam, sepatu hitam, jilbab biru, serta atribut, papan nama, dan PIN Korpri,” jelasnya.
Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penataan sumber daya manusia yang profesional, terukur, dan berorientasi pada kinerja.
“PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung kinerja pemerintahan daerah secara optimal,” tegas Bupati.[]
