![]() |
| Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan kebijakan penertiban penggunaan handphone di sekolah melalui video di akun Instagram resmi Disdik Aceh, Jumat (6/2/2026). |
Banda Aceh — Dinas Pendidikan Aceh mulai mengambil langkah tegas dalam menata penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini ditempuh untuk mengurangi distraksi pembelajaran sekaligus mencegah kecanduan gadget yang dinilai semakin mengganggu konsentrasi siswa dan guru di ruang kelas.
Penertiban penggunaan handphone (HP), tablet, dan perangkat elektronik sejenis disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Aceh, Jumat (6/2/2026).
Penyampaian tersebut dilakukan sembari menunggu terbitnya surat edaran resmi yang akan dikirimkan ke seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh.
Murthalamuddin menegaskan, larangan membawa gawai ke ruang kelas akan diberlakukan secara menyeluruh, terutama bagi sekolah yang selama ini belum memiliki aturan internal terkait penggunaan HP.
“Sebelum edaran resmi kami kirimkan ke sekolah-sekolah, kami sampaikan lebih dulu bahwa akan diberlakukan larangan membawa HP, tablet, dan gawai lainnya ke dalam ruang kelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, siswa tetap diperbolehkan membawa HP ke sekolah, namun perangkat tersebut wajib dititipkan kepada guru Bimbingan Konseling (BK) atau guru piket dalam kondisi mati. HP hanya dapat diambil kembali setelah seluruh kegiatan belajar mengajar selesai atau saat jam pulang sekolah.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif serta mengembalikan fokus siswa pada proses pembelajaran tatap muka di kelas.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Aceh tetap memberikan ruang fleksibilitas. Penggunaan HP di kelas masih dimungkinkan apabila benar-benar dibutuhkan untuk kepentingan pembelajaran pada mata pelajaran tertentu, dengan syarat mendapat izin dari kepala sekolah dan hanya digunakan pada jam pelajaran terkait.
“Guru mata pelajaran yang membutuhkan HP sebagai media pembelajaran harus meminta izin kepada kepala sekolah. Penggunaan hanya berlaku saat pelajaran berlangsung, setelah itu HP kembali dititipkan,” jelas Murthalamuddin.
Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga bagi guru. Para pendidik diwajibkan untuk tidak menggunakan HP selama mengajar dan diminta menyimpan perangkat mereka di kantor, laci, atau tempat aman sebelum memasuki ruang kelas.
Menurut Murthalamuddin, keteladanan guru menjadi kunci utama dalam membangun budaya disiplin di sekolah. Dengan guru yang fokus mengajar tanpa distraksi gawai, interaksi pembelajaran diharapkan menjadi lebih efektif dan bermakna.
“Kebijakan ini bukan hanya untuk mendisiplinkan siswa, tetapi juga guru. Fokus utama kita adalah meningkatkan kualitas proses belajar mengajar,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Aceh tanpa pengecualian. Pihaknya juga akan melakukan supervisi dan pemantauan secara berkala guna memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan.
Dinas Pendidikan Aceh berharap, melalui kebijakan ini, lingkungan sekolah kembali menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas distraksi digital, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal. (**)
