Jambi – Dua oknum anggota Polri, Bripda SP dan Bripda NI, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran asusila dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Polda Jambi, Jumat (6/2/2026).
Sidang berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 22.00 WIB di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan dan Anggota AKBP Andri.
Proses persidangan menghadirkan kedua terduga pelanggar serta delapan saksi untuk mengungkap fakta terkait kasus tersebut.
Komisi KKEP menyatakan keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan institusi Polri.
Kedua anggota Polri tersebut menyatakan akan mengajukan banding atas putusan, yang dijadwalkan digelar 82 hari mendatang.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam dan permohonan maaf kepada korban dan keluarga. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan cepat dan profesional, serta menghargai kerja keras Bidpropam Polda Jambi dalam proses pemeriksaan dan sidang KKEP.
“Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi: PP RI No. 1/2003 Pasal 13 ayat (1): Pelanggaran sumpah/janji anggota Polri.
Perpol No. 7/2022 Pasal 5, 8, 10, 13: Pelanggaran etika kelembagaan dan kepribadian, termasuk norma hukum, agama, kesusilaan, dan tindakan tidak patut.
Penyidikan pidana terhadap kasus ini masih terus berlangsung oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Polda menegaskan proses penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan perkembangan kasus yang akan terus disampaikan kepada publik.
“Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman,” tutup Kabid Humas.[]
