Jelang Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026, Pemerintah Kerahkan Satgas Saber Awasi Harga dan Mutu Pangan

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA — Pemerintah mengerahkan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap aman dan cukup, harga terkendali, serta mencegah praktik penimbunan dan permainan harga di pasar.

Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., selaku Ketua Pengarah Satgas Saber. Rapat digelar di Rupat Dittipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Rabu (4/2/2026).

Rapat koordinasi dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, antara lain Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Dr. Drs. Sarwo Edhy, Irjen Kementerian Pertanian Letjen TNI (Purn) Irham Waroihan, Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani, serta Deputi I KSP Bapanas Dr. I Gusti Ketut Astawa selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber. Turut hadir perwakilan Kemendagri, Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah, serta Satgas daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara luring dan daring.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelar Bapanas pada 22 Januari 2026, yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas pangan menjelang HBKN.

Pengawasan dari Hulu hingga Hilir

Ketua Pelaksana Satgas Saber, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas bertujuan mengawal pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) baik di tingkat produsen maupun konsumen.

Selain pengendalian harga, Satgas juga memastikan keamanan dan mutu pangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran dan ritel modern.

“Kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi HET, HPP, dan HAP. Termasuk memastikan mitra distributor tidak melakukan permainan harga di tingkat hilir,” tegas Ketut Astawa.

Adapun komoditas yang diawasi meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi. Satgas Saber ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026.

Stok Beras Aman, Harga Diminta Tetap Terkendali

Sementara itu, Sestama Bapanas RI Sarwo Edhy menegaskan bahwa ketersediaan pangan nasional, khususnya beras, berada dalam kondisi aman. Saat ini Indonesia telah mencapai swasembada beras dengan stok mencapai 3,4 juta ton.

“Dengan stok yang melimpah, tidak ada alasan harga beras dijual di atas HET. Tidak ada impor beras. Yang perlu kita jaga adalah stabilitas harga dan potensi inflasi,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan Satgas untuk aktif memantau pasar tradisional maupun ritel modern, serta mewaspadai pelanggaran keamanan pangan yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

Evaluasi Satgas 2025 dan Pengaduan Publik

Satgas Saber 2026 merupakan kelanjutan dari Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 yang telah melaksanakan 45.715 kegiatan pemantauan dan menerbitkan 987 teguran tertulis kepada pelaku usaha. Hasilnya, harga beras medium dan premium berhasil ditekan hingga sesuai HET pada Desember 2025.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat, Satgas membuka layanan pengaduan melalui hotline WhatsApp di nomor 0853-8545-0833.

Penegakan Hukum sebagai Upaya Terakhir

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengapresiasi kinerja Satgas tahun sebelumnya dan menegaskan bahwa tugas Satgas Saber 2026 merupakan amanah besar negara dalam melindungi masyarakat.

“Tujuan utama Satgas adalah menjaga stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan menjelang HBKN. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir, namun akan dilakukan secara tegas jika ditemukan pelanggaran serius,” tegasnya.

Pengawasan akan dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif dengan tetap mengedepankan prinsip humanis dan proporsional.

Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjual pangan di atas HET.

“Ini perintah Presiden. Harga harus stabil. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Jika masih melanggar, Satgas Pangan Polri akan bertindak,” tegas Amran.

Dengan penguatan pengawasan ini, pemerintah memastikan stabilitas pangan nasional tetap terjaga, harga terjangkau, serta masyarakat terlindungi selama rangkaian HBKN 2026.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini