Jelang Ramadhan, Satpol PP–WH Aceh Intensifkan Patroli dan Razia Cegah Pelanggaran Syariat

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Provinsi Aceh mengintensifkan patroli dan razia di sejumlah tempat hiburan, hotel, serta lokasi yang diduga menjadi sarana prostitusi dan berpotensi melanggar Qanun Jinayat. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan Banda Aceh terbebas dari praktik maksiat menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP–WH Aceh, Tarmizi, S.P., M.Si., mengatakan patroli dan razia dilakukan selama 24 jam penuh dengan sistem pembagian shift petugas.

“Patroli dan razia kami laksanakan selama 24 jam. Tim yang terlibat tidak hanya dari Satpol PP dan WH, tetapi juga Unit Reaksi Cepat (URC) yang siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” kata Tarmizi saat ditemui wartawan, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah titik rawan pelanggaran syariat telah dipetakan berdasarkan laporan dan hasil pemantauan di lapangan. Lokasi-lokasi tersebut akan mendapat pengawasan intensif secara berkelanjutan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami melakukan pemantauan penuh di lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi sebagai rawan pelanggaran syariat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, tim URC berpatroli menggunakan sepeda motor trail dan mobil patroli untuk menjangkau area rawan, sementara tim intelijen melakukan pengawasan lebih awal dengan berpakaian sipil guna memastikan akurasi informasi di lapangan.

Tarmizi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran Syariat Islam di Provinsi Aceh, khususnya di wilayah Banda Aceh.

“Saya nyatakan perang terhadap pelanggaran Syariat Islam. Kami akan membersihkan Banda Aceh dari praktik maksiat seperti perjudian, minuman keras, khalwat, dan zina. Kami mengimbau para pelaku untuk segera menghentikan perbuatannya. Jika imbauan ini tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran syariat yang ditemui di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat melapor melalui hotline 081260609999, email satpolppwh@acehprov.go.id, atau akun TikTok @satpolppwhdanlinmas_aceh. Setiap laporan, sekecil apa pun, akan kami tindaklanjuti dengan mengerahkan tim URC ke lokasi,” pungkas Tarmizi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini