Kecam Pemukulan Jurnalis di Tapteng, RAPJI Ingatkan Aparat soal Perlindungan Wartawan

Editor: Syarkawi author photo

 


Tapanuli Tengah - Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang wartawan media daring, Marhamadan Tanjung, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum yang disebut-sebut sebagai ajudan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis sore, 29 Januari 2026, menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN).

Insiden bermula saat Marhamadan Tanjung bersama seorang aktivis, Erik Pasaribu, menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi informasi terkait dugaan penyewaan rumah pribadi di sebuah gang di kawasan Pandan yang disebut-sebut digunakan sebagai rumah dinas Bupati Tapteng.

“Kami sempat meminta izin kepada Satpol PP, tetapi tidak diizinkan dengan alasan sudah ada perintah. Saat hendak pulang, tiba-tiba datang beberapa orang yang diduga ajudan Bupati menggunakan mobil dan sepeda motor,” ujar Marhamadan saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, dirinya dan Erik kemudian diinterogasi oleh sekitar lima orang. Selain intimidasi verbal, Marhamadan mengaku mengalami kekerasan fisik. Ponsel milik mereka juga ditahan sehingga tidak dapat merekam kejadian tersebut, meskipun ia telah menunjukkan kartu pers kepada para terduga pelaku.

Menanggapi peristiwa tersebut, Rumah Aspirasi dan Perjuangan Jurnalis Independen (RAPJI) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Koordinator RAPJI, Heryanson Munthe, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada alasan apa pun untuk mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan fisik terhadap jurnalis,” tegas Heryanson dalam keterangan pers, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurutnya, tindakan penghalangan liputan, perampasan ponsel, hingga dugaan pemukulan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Adanya luka lebam dan pemukulan menunjukkan unsur kekerasan yang nyata. Pelaku dapat dikenakan Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun enam bulan,” ujar Heryanson.

RAPJI juga mengapresiasi langkah Polres Tapanuli Tengah yang telah memeriksa korban. Namun demikian, RAPJI meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Jangan sampai korban justru dikriminalisasi. Penanganan perkara ini harus transparan dan adil karena menyangkut marwah hukum dan demokrasi,” kata Heryanson.

Saat ini, Marhamadan Tanjung telah resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Tapanuli Tengah dengan nomor laporan LP/B/37/I/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMUT.[R]

Share:
Komentar

Berita Terkini