Ketua FRIC Jambi Apresiasi Ketegasan Polda Jambi Tindak Personel Pelanggar Kode Etik

Editor: Syarkawi author photo

 


Jambi — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, Dody Candra, mengapresiasi langkah tegas dan transparan Polda Jambi dalam menindak personel Polri yang terbukti melanggar aturan dan perundang-undangan.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul digelarnya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat perkara asusila, Jumat (6/2/2026).

Sidang KKEP berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan dipimpin Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta anggota komisi AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.

Dalam persidangan tersebut, dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI diperiksa bersama delapan orang saksi guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman fakta, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri. Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Meski demikian, dalam persidangan tersebut kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan komisi. Sidang banding dijadwalkan akan digelar dalam waktu 82 hari ke depan.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat, profesional, dan transparan. Penanganan perkara pidana, kata dia, dilakukan secara paralel oleh Bidpropam Polda Jambi sejak laporan diterima.

“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Kami juga mengapresiasi kinerja Kabid Propam dan seluruh jajaran,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan Polda Jambi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dody Candra menilai langkah tegas Polda Jambi tersebut sudah tepat dan patut menjadi contoh dalam menjaga marwah institusi Polri. Ia menyayangkan perilaku oknum yang belum lama mengabdikan diri sebagai aparat negara namun justru merusak citra kepolisian.

“Saya sangat mengapresiasi ketegasan Polda Jambi. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri,” ujar Dody.

Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah dan harus dibarengi dengan integritas serta tanggung jawab moral.

“Ingat, perjuangan mendapatkan seragam itu tidak mudah. Polisi harus mengayomi, melindungi, menjaga, dan mengamankan masyarakat sesuai motto Polri untuk Masyarakat. Jangan lagi merusak citra Polri,” tegasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini