Meulaboh — Polres Aceh Barat melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Barat dengan mengedepankan pendekatan persuasif atau soft approach.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat, khususnya para penambang.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan penertiban tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, melainkan lebih mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai dampak hukum dan lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Penertiban PETI yang kami lakukan didasari prinsip pencegahan. Misi kami adalah menata dan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal dengan tetap meminimalisir gesekan dengan masyarakat penambang,” ujar AKBP Yhogi Hadisetiawan, Jumat (7/2/2026).
Ia menegaskan, Polres Aceh Barat senantiasa mengedepankan komunikasi yang humanis dan dialogis dalam setiap tahapan penertiban. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif tanpa menimbulkan ketegangan sosial.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurutnya, selain melanggar hukum, praktik PETI berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan para penambang dan masyarakat sekitar.
Ke depan, Polres Aceh Barat akan terus melakukan pengawasan dan langkah-langkah preventif untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]
