Lhokseumawe — Peredaran obat keras jenis tramadol yang diduga ilegal mulai terendus masuk ke wilayah Aceh. Kota Lhokseumawe disebut menjadi salah satu sasaran jaringan pengedar obat keras yang memasok barang dari luar daerah, khususnya wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lhokseumawe, AKP Boestani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus peredaran tramadol tergolong sulit karena jaringan pengedar menggunakan modus yang rapi dan tertutup.
“Pengungkapan kasus ini membutuhkan ketelitian tinggi. Kami harus memetakan secara detail alur pengiriman, pemasukan, hingga jaringan peredarannya,” ujar AKP Boestani saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa obat keras tersebut dikirim dari luar Aceh, tepatnya dari wilayah Bekasi. Untuk mengelabui petugas, pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman.
Guna memastikan informasi tersebut, personel Polres Lhokseumawe melakukan penyamaran sebagai petugas pengiriman barang di kawasan Gampong Batuphat, Kecamatan Muara Satu, yang diduga menjadi salah satu titik pengambilan paket.
Upaya penyamaran itu membuahkan hasil. Pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 06.40 WIB, polisi memastikan paket yang diduga berisi pil tramadol tiba di lokasi sesuai informasi yang diperoleh sebelumnya.
“Pengiriman biasanya dilakukan pada pagi hari agar prosesnya cepat. Kami mengantisipasi agar paket tersebut tidak sempat diterima oleh pihak yang tidak berhak,” jelas Boestani.
Setelah melakukan pemetaan alamat penerima, petugas melakukan pengawasan ketat hingga akhirnya melakukan penangkapan sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, saat paket tersebut diambil oleh tersangka.
Tersangka berinisial S diamankan saat mengambil paket bersama istrinya. Dari hasil pemeriksaan awal, S mengakui bahwa paket yang diterimanya berisi pil tramadol.
“Kami langsung mengamankan tersangka. Dari pengakuannya, isi paket tersebut memang pil tramadol,” ungkap Boestani.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa istri tersangka tidak terlibat dalam peredaran obat keras tersebut dan saat ini berstatus sebagai saksi.
“Istri tersangka tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam peredaran tramadol. Statusnya hanya sebagai saksi,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya berinisial MS. Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah mengedarkan pil tramadol sejak November hingga Desember 2025.
Wilayah peredaran obat keras tersebut meliputi Kecamatan Dewantara, Nisam, Muara Satu, serta sejumlah wilayah lain di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Sasaran peredarannya cukup luas, mulai dari petani, pekebun, hingga kalangan remaja.
“Kami sangat prihatin karena peredaran ini menyasar berbagai kalangan, termasuk remaja. Ini menjadi perhatian serius kami,” kata Boestani.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lhokseumawe. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta jalur distribusi obat keras ilegal ke wilayah Aceh. (**)
