Polres Nagan Raya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Beutong

Editor: Syarkawi author photo

 


Nagan Raya — Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersama unsur TNI, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait melaksanakan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026).

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nagan Raya, KOMPOL Rafi Darmawan, S.E., M.Si., sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan di Kecamatan Beutong.

Penertiban dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI-07/II/RES.5.5./2026/Reskrim tanggal 5 Februari 2026 serta Surat Perintah Nomor: Sprin/137/II/OPS./2026 tanggal 6 Februari 2026.

Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Nagan Raya yang dipimpin Wakapolres Nagan Raya, KOMPOL Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K. Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, personel gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang emas ilegal, yakni Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar 4 hingga 6 jam.

Temuan dan Penindakan

Di lokasi penertiban, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas (asbuk) tanpa pemilik yang kemudian diamankan di Polsek Seunagan Timur. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah jambo (tempat peristirahatan) serta alat penyaringan emas lainnya di beberapa titik.

Sebagai langkah tegas, seluruh sarana penambangan ilegal tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar serta dipasang police line guna mencegah penggunaan kembali oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Sekitar pukul 17.00 WIB, patroli gabungan dalam rangka penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal selesai dilaksanakan. 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kabag Ops Polres Nagan Raya, KOMPOL Rafi Darmawan, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata Polri dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.

“Penertiban tambang emas ilegal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan di Kabupaten Nagan Raya. 

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut arahan pimpinan serta perintah Presiden Republik Indonesia agar penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar KOMPOL Rafi Darmawan.

Ia menegaskan, penindakan dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan guna mencegah terjadinya bencana alam di masa mendatang.

Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Aceh, upaya perlindungan lingkungan menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. 

Di Kabupaten Nagan Raya, dampak kerusakan lingkungan dirasakan signifikan, terutama di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan terdampak berat akibat degradasi lingkungan.

Kegiatan penertiban ini melibatkan personel gabungan dari Polres Nagan Raya, TNI, Satpol PP, serta unsur media, sebagai wujud sinergitas dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga hutan demi keberlanjutan kehidupan di masa depan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini