Polresta Banda Aceh Sosialisasikan Restorative Justice sebagai Penyelesaian Perkara Humanis

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana ringan sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. 

Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative Justice merupakan metode penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku dan korban dengan melibatkan pihak terkait. 

Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula, bukan semata-mata menghukum pelaku.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice menitikberatkan pada musyawarah demi tercapainya keadilan yang seimbang, khususnya untuk perkara-perkara ringan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Restorative Justice mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan, dengan mengutamakan tanggung jawab pelaku atas perbuatannya dan dampak yang ditimbulkan,” ujar Kombes Pol Andi Kirana kepada media, Kamis, 5 /2/2026.

Dalam implementasinya di lapangan, Bhabinkamtibmas berperan sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan konflik warga serta menangani tindak pidana ringan di wilayah binaan. 

Kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif melalui pendekatan persuasif dan dialogis.

Restorative Justice sendiri dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan, sepanjang memenuhi unsur dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Perkap.

Melalui kebijakan ini, Polresta Banda Aceh berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berorientasi pada pemulihan sosial.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini