ACEH UTARA – Pelaksanaan proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam.
Proyek bernilai miliaran rupiah yang berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Utara itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek).
Berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan masyarakat yang dihimpun pada Jumat, 6/2/2026, banyak galian pekerjaan pipa tidak ditutup kembali secara rapi. Tanah bekas galian dibiarkan terbuka tanpa pemadatan, sehingga mengganggu aktivitas warga serta berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Selain itu, pada sejumlah titik galian proyek dilaporkan mengenai parit milik warga hingga menyebabkan kerusakan dan pecah, namun tidak dilakukan perbaikan oleh pihak pelaksana. Kondisi ini menimbulkan keluhan masyarakat karena parit yang rusak berdampak langsung terhadap aliran air dan kebersihan lingkungan permukiman.
“Pipa sudah ditanam, tapi lubangnya dibiarkan. Parit yang pecah juga tidak diperbaiki,” ujar seorang warga terdampak yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Proyek tersebut merupakan bagian dari beberapa paket pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah yang tersebar di sejumlah kecamatan di Aceh Utara, dengan sumber anggaran dari APBK Aceh Utara dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi serta kerusakan parit warga akibat proyek tersebut.
Sorotan terhadap proyek ini mencerminkan tuntutan publik agar pelaksanaan pembangunan tidak berhenti pada pencapaian fisik semata, tetapi juga memperhatikan kualitas, keselamatan lingkungan, dan tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan di tengah masyarakat.(Tri Nugroho)
