Lhoksukon — Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) secara resmi mengajukan permintaan dokumen kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0011/SPPA/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026, yang ditandatangani Koordinator Satgas PPA Aceh Utara, Trinugroho Panggabean.
Surat itu dikirim dari Kantor Satgas PPA di Gampong Lam Lumps, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam suratnya, Satgas PPA menyebutkan permintaan dokumen dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman atas temuan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Aceh Utara.
“Permintaan dokumen ini merupakan bagian dari upaya klarifikasi dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” demikian bunyi surat tersebut.
Satgas PPA menegaskan, permintaan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dokumen yang diminta kepada BPKD Aceh Utara meliputi rincian pendapatan daerah dalam draf APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 hasil kesepakatan antara DPRK Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara; hasil evaluasi Rancangan APBK Tahun 2025; serta rincian pendapatan daerah setelah penetapan APBK 2025, termasuk draf perubahan APBK 2025 beserta hasil evaluasi, tanggapan atas hasil evaluasi, dan rincian pendapatan setelah penetapan APBK Perubahan Tahun 2025.
Satgas PPA berharap BPKD Aceh Utara bersikap kooperatif dan memenuhi permintaan tersebut sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKD Kabupaten Aceh Utara belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan dokumen tersebut.
Permintaan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat Aceh Utara.[Tri Nugroho]
