Satgas Saber Buka Hotline Aduan Jelang HBKN 2026, Warga Diminta Laporkan Permainan Harga dan Mutu Pangan

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta — Pemerintah membuka hotline pengaduan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026. Masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui hotline 0853-8545-0833.

Hotline tersebut dibuka sebagai bagian dari penguatan pengawasan harga dan mutu pangan secara nasional. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Satgas Saber yang bekerja serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Penguatan pengawasan ini sebelumnya dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas Saber.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Saber, Dr. I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik permainan harga dan pelanggaran mutu pangan di lapangan.

“Melalui hotline ini, masyarakat dapat langsung melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Ketut Astawa, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, Satgas Saber bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan dari tingkat produsen hingga konsumen.

“Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern,” jelasnya.

Ketut Astawa juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik penimbunan maupun permainan harga, terutama di tingkat hilir. Setiap laporan masyarakat akan diverifikasi dan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun komoditas pangan yang menjadi objek pengawasan meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi.

Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah memastikan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini