Satgas Saber Buka Hotline Aduan Pelanggaran Harga dan Mutu Pangan Jelang HBKN 2026

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta — Pemerintah membuka hotline pengaduan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik permainan harga, kecurangan distribusi, hingga peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu melalui nomor 0853-8545-0833.

Hotline ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan harga dan mutu pangan yang dilaksanakan secara nasional. 

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Satgas Saber yang bekerja serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Penguatan pengawasan tersebut sebelumnya dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas Saber.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Saber, Dr. I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik pelanggaran di lapangan.

“Melalui hotline ini, masyarakat dapat langsung melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Ketut Astawa, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, Satgas Saber dibentuk untuk memastikan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari tingkat produsen hingga konsumen.

“Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern,” jelasnya.

Ketut Astawa juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik permainan harga, khususnya di tingkat hilir. 

Setiap laporan yang masuk melalui hotline akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun komoditas yang menjadi fokus pengawasan meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi.

Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah memastikan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini