Muaro Jambi — Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi, mengembalikan satu unit kendaraan bermotor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti tindak pidana pencurian kepada pemilik sahnya, Jumat (6/2/2026).
Pengembalian kendaraan tersebut dilakukan tanpa dipungut biaya sebagai bentuk komitmen pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial RR dan FA. Meski sempat melarikan diri, kedua pelaku yang merupakan residivis berhasil ditangkap kembali oleh jajaran Polsek Maro Sebo dalam waktu kurang dari 24 jam berkat gerak cepat petugas.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maro Sebo IPTU Jefri Simamora, S.H., menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi selesai.
“Hari ini kami menyerahkan kembali kendaraan yang sempat dicuri oleh pelaku kepada pemiliknya. Setelah dilakukan pengecekan identitas kendaraan dan pemilik, dipastikan bahwa kendaraan tersebut adalah milik sah warga yang bersangkutan,” ujar IPTU Jefri Simamora.
Ia menambahkan, kendaraan tersebut diserahkan kepada pemilik untuk dipergunakan sementara dengan sistem pinjam pakai guna menunjang kebutuhan sehari-hari, mengingat proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.
Pemilik kendaraan mengaku sangat senang dan bersyukur atas pengembalian tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Muaro Jambi, khususnya Polsek Maro Sebo, atas respons cepat dan pelayanan yang diberikan dalam mengungkap kasus serta mengembalikan kendaraan miliknya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pemilik kendaraan telah menandatangani surat pernyataan terkait penyerahan dan pemanfaatan kendaraan tersebut selama proses hukum berlangsung.
Kapolsek menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus menjamin hak masyarakat atas barang miliknya yang sempat menjadi objek tindak pidana.[]
