Armiyadi : Izin Indomaret dan Alfamart di Aceh Harus Dievaluasi

Editor: Syarkawi author photo

 

Armiyadi
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

BANDA ACEH — Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Armiyadi meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi izin operasional jaringan ritel modern Indomaret dan Alfamart. 

Ia menilai keberadaan minimarket waralaba nasional tersebut belum memberi dampak signifikan terhadap perekonomian daerah.

Menurut Armiyadi, ekspansi ritel modern berpotensi menekan usaha kecil milik masyarakat. Toko kelontong dan pedagang tradisional dinilai semakin sulit bersaing dengan jaringan distribusi dan modal besar yang dimiliki waralaba tersebut.

“Keberadaan waralaba ini perlu dievaluasi secara serius. Jangan sampai mereka berkembang pesat di Aceh, tetapi manfaat ekonominya lebih banyak dinikmati di luar daerah,” kata Armiyadi, Sabtu, 7 Maret 2026.

Ia menilai keuntungan dari aktivitas bisnis ritel modern tersebut sebagian besar mengalir ke perusahaan pusat, sementara kontribusi langsung bagi ekonomi lokal relatif kecil.

Armiyadi juga menyoroti keterlibatan pelaku usaha lokal yang dinilai masih minim dalam rantai pasok produk yang dijual di gerai ritel modern. 

Banyak produk yang dipasarkan berasal dari distributor luar daerah sehingga peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Aceh belum optimal.

Menurut dia, jika diatur dengan kebijakan yang tepat, ritel modern seharusnya dapat menjadi ruang pemasaran bagi produk lokal.

Selain itu, Armiyadi menilai kerja sama ritel modern dengan perbankan daerah juga masih terbatas. Ia menyebut sebagian gerai Indomaret dan Alfamart di Aceh belum menggunakan sistem pembayaran digital QRIS milik Bank Aceh.

Padahal, menurutnya, penggunaan QRIS Bank Aceh dapat meningkatkan perputaran ekonomi daerah karena sebagian potensi pendapatan transaksi akan kembali memperkuat sektor keuangan lokal.

Karena itu, Armiyadi meminta Pemerintah Aceh melakukan kajian menyeluruh terhadap kebijakan perizinan ritel modern.

“Pemerintah harus memastikan setiap investasi yang masuk benar-benar memberi manfaat bagi daerah. Jika tidak memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Aceh, maka perlu ada penataan ulang,” ujarnya.

DPRA berharap kebijakan terkait ritel modern ke depan disusun lebih selektif dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat kecil serta perlindungan terhadap ekonomi lokal di Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini