JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Menurut Nurul, dugaan kekerasan seksual dilakukan dengan memanfaatkan posisi pelatih terhadap atlet yang berada di bawah binaannya.
“Modusnya diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Nurul Azizah, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025. Lokasinya antara lain di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti kompetisi internasional.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Terlapor berinisial HB diketahui merupakan kepala pelatih atlet panjat tebing pelatnas yang kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal. Pada 6 Maret 2026, penyidik memeriksa pelapor SD serta seorang atlet berinisial PJ.
Selain itu, korban juga didampingi menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Pada 9 Maret 2026, penyidik kembali memeriksa empat atlet lain yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Kepada mereka juga diterbitkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
Nurul mengatakan para korban tidak didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) karena telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Dalam penyelidikan awal, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait pelatnas 2025, identitas para pihak, serta percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.
Berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
“Perbuatannya antara lain diduga memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ujar Nurul.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, visum korban, pemeriksaan psikiatrikum, serta pengecekan tempat kejadian perkara.
Dalam perkara ini, terlapor dijerat Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.[]
