BNNP Aceh Musnahkan Hampir 60 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Aceh Timur

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59.893,13 gram atau hampir 60 kilogram. Kegiatan tersebut digelar di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedi Tabrani, S.I.K., M.Si. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta hasil pengujian dari Laboratorium Forensik BNN di Deli Serdang.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai Aceh, Balai POM Banda Aceh, serta sejumlah insan pers dari berbagai media, di antaranya TVRI, RRI, Serambi Indonesia, Antara, dan Kompas.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik atas penanganan perkara narkotika yang dilakukan BNNP Aceh.

Melalui kegiatan ini, BNNP Aceh menegaskan komitmennya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh guna mewujudkan Aceh Bersinar (Bersih dari Narkoba).[]

Share:
Komentar

Berita Terkini