Gubernur Aceh Tunjuk Jamaluddin Plt Ketua KPA Wilayah Banda Aceh, Gantikan Tgk Nasrun

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH — Gubernur Aceh sekaligus Ketua Pusat Komite Peralihan Aceh (KPA), Muzakir Manaf, resmi menunjuk Jamaluddin, S.H., M.Kn., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPA Wilayah Kota Raja, Banda Aceh, menggantikan Tgk Nasrun.

Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPA Pusat, Zakaria N. Yacob alias Bang Jack, Selasa (10/3/2026). Penunjukan tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 01/KPA/I/2026, yang ditandatangani Muzakir Manaf di Banda Aceh dan diserahkan pada Senin (8/3/2026).

“Terhitung sejak surat ini ditandatangani, Saudara Jamaluddin S.H., M.Kn., ditunjuk sebagai Plt Ketua KPA Wilayah Kota Raja (Banda Aceh). Surat perintah ini batal secara otomatis apabila telah ditetapkan ketua definitif,” ujar Bang Jack mengutip isi surat.

Bang Jack menjelaskan, saat ini Jamaluddin juga menjabat sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Penugasan tambahan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi organisasi eks kombatan di ibu kota provinsi.

Dalam penyerahan surat perintah, Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi kepada Tgk Nasrun atas pengabdiannya selama memimpin KPA Wilayah Banda Aceh.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tgk Nasrun yang telah mengemban tugas dengan baik dan membantu organisasi kombatan sehingga berjalan solid dan efektif,” kata Muzakir Manaf.

Selain itu, Ketua KPA Pusat menekankan sejumlah tugas prioritas kepada Plt Ketua yang baru. Jamaluddin diminta segera melakukan koordinasi pendataan kombatan secara akurat di wilayah Banda Aceh serta memperkuat kekompakan dan solidaritas di kalangan eks kombatan.

Surat perintah menegaskan Jamaluddin melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab hingga ditetapkannya ketua definitif. Tembusan surat disampaikan juga kepada Ketua Badan Reintegrasi Aceh sebagai penghubung koordinasi kelembagaan.

Bang Jack menambahkan, Jamaluddin tercatat sebagai mantan prajurit gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari wilayah Aceh Rayeuk. Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya KPA Pusat menjaga kesinambungan kepemimpinan organisasi eks kombatan pasca-perdamaian Aceh.

Banda Aceh dinilai sebagai wilayah strategis karena menjadi pusat pemerintahan, kegiatan organisasi, serta program reintegrasi.

“KPA tetap menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas sosial dan politik pasca-konflik Aceh, termasuk dalam program kesejahteraan dan pendataan mantan kombatan di berbagai wilayah,” pungkas Jubir KPA Pusat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini