Kajati Aceh Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara Pidana melalui Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh beserta jajaran, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejati Aceh, Senin (9/3/2026).

FGD ini digelar sebagai bagian dari upaya merumuskan pedoman dalam penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H., hadir sebagai keynote speaker dan menyampaikan arahan strategis terkait penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.

FGD turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi, yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. H. A. S. Pujoharsoyo, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si., Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., serta Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring.

Melalui FGD ini, diharapkan dapat dihimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan guna menyusun pedoman yang komprehensif dan efektif dalam penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, sehingga mampu mendukung penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara maupun lingkungan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini