NAGAN RAYA — Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., mengimbau masyarakat di Kabupaten Nagan Raya agar tidak melakukan panic buying atau pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres pada Sabtu (7/3/2026) sebagai langkah menjaga stabilitas distribusi BBM di wilayah Nagan Raya agar tetap berjalan lancar dan merata bagi seluruh masyarakat.
Kapolres menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan BBM, karena pihak Pertamina telah memastikan stok BBM untuk wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dalam kondisi aman dan mencukupi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, karena tindakan tersebut melanggar hukum.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Apabila ditemukan adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM, tentu akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Nagan Raya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayahnya.
Dengan adanya kerja sama antara masyarakat, aparat kepolisian, serta pihak terkait, diharapkan distribusi BBM di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.[]
