ACEH BESAR – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa.
Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat bersama pemerintah daerah, ulama, dan organisasi masyarakat Islam yang digelar di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin (9/3/2026).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H. Saifuddin, SE mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang ditunaikan pada akhir Ramadan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus wujud kepedulian sosial kepada fakir miskin.
Saifuddin yang akrab disapa Yahwa menjelaskan, besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau setara 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran,” ujar Yahwa.
Ia menambahkan, penetapan tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.
“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” jelasnya.
Namun demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang—mengikuti pendapat mazhab Hanafi—diperbolehkan menunaikannya dengan nilai yang setara dengan bahan makanan seperti kurma kering, gandum syair, anggur kering, atau gandum bur dengan kadar sekitar 3,8 kilogram per jiwa.
Kemenag Aceh Besar juga telah mengirimkan surat edaran terkait penetapan zakat fitrah 1447 Hijriah kepada para camat, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), keuchik, serta imam meunasah di seluruh wilayah Aceh Besar.
Selain itu, para keuchik dan amil zakat di setiap gampong diimbau untuk melaporkan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada KUA di masing-masing kecamatan.
Rapat penetapan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Besar Tgk. Nasruddin, unsur Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, serta pimpinan organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perti, dan Al Washliyah bersama jajaran Kemenag Aceh Besar.[]
